Home / Uncategorized / Surat Dewan Pers Terhadap Media JKN Perlu Dipertanyakan Keabsahannya???

Surat Dewan Pers Terhadap Media JKN Perlu Dipertanyakan Keabsahannya???

Saumlaki.revolusiindinesia.com – Berita yang dimuat oleh salah satu media online terkait Tamparan Dewan Pers terhadap Media Online Jurnalis Kepulauan News.com (JKN) yang berada fi Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga adalah Hoax. Karena surat yang mengatasnamakan Dewan Pers dirasa ada kejanggalan dengan penerbitannya.

Tim media revolusiindonesia.com menemui Andre Mathias Go dan hal ini akhirnya membuat Pimpinan Redaksi yang berlatar belakang SH angkat bicara terkait pemberitaan yang diekspos oleh salah satu Media Online. Andre Go yang juga Wartawan Media JKN.com mengatakan,”terkait dengan pemberitaan beberapa waktu yang lalu, yaitu kami sudah divonis oleh Dewan Pers dapat saya menjelaskan bahwa, ini berawal dari media kami (JKN) memberitakan salah satu pihak dengan judul “Cinta Segitiga Pagar Makan Tanaman.”

Setelah berita tersebut diekspos, dua hari kemudian dari Media Jurnal Kepulauan News mendapat somasi dari yang bersangkutan lewat kuasa hukumnya. Andre Go menegaskan bahwa somasi yang dilayangkan tersebut adalah soal permintaan maaf terkait dengan berita yang telah diekspos media online JKN. Namun dalam somasi itu tidak meminta kami dari Media JKN untuk membuka ruang hak jawab dan hak koreksi.

“Setelah beberapa jam kemudia muncullah berita di media online terkait somasi sekaligus mereka mengklarifikasi didalam berita lainnya bahwa Dewan Pers Tampar Media Online di Tanimbar,”ungkap Andre Go

Setelah dilakukan somasi kemudian ada lagi laporan Polisi terkait pencemaran nama baik melalui media online JKN dan sampai saat ini pihak media online JKN belum dipanggil oleh pihak Kepolisian. Kemudian setelah laporan Polisi, kami (media online JKN) juga tidak tahu, mereka sudah melaporkan atau belum ke Dewan Pers. Namun beberapa waktu ada pemberitaan bahwa media online JKN.com telah divonis oleh Dewan Pers.

Andre Go mengatakan, terkait dengan vonis dari Dewan Pers ini, terus terang kami dari Media JKN belum pernah dipanggil atau belum pernah dihubungi oleh Dewan Pers terkait pengaduan dari pihak pengadu. Yang pertama,  didalam suatu prosedur pengaduan di Dewan Pers itu seharusnya tidak ada laporan di Kepolisian. Sehingga Dewan Pers bisa menangani sengketa perselisihan pemberitaan kalau memang tidak ada laporan di Kepolisian.

Lanjut dijelaskan Andre Go bahwa yang kedua, mereka tidak pernah meminta dari media kami untuk memberikan ruang dan waktu untuk mereka mengklarifikasi atau hak jawab dan hak koreksi.

“Tertanggal 6 Maret 2026 surat dari kuasa hukum Maria Ega Kelitadan (MEK) yang sudah ditandatangani, tetapi Andre Go menerima surat tersebut pada tanggal 9 Maret 2026. Pada prinsipnya bahwa mereka meminta kami media JKN secara tertulis untuk mengklarifikasi namun yang menandatangani hak jawab dan hak koreksi itu adalah kuasa hukum dari (MEK).

Kemudian Andre Go membalas surat tersebut, bahwa pada prinsipnya media Jurnal Kepulauan News.com selalu membuka ruang yang sebesar-besarnya bagi Ibu Maria Ega Kelitadan untuk mengajukan hak jawab atau hak koreksi terkait pemberitaan dari media Jurnal Kepulauan News. Andre Go menegaskan, bahwa kehadiran Ibu Maria Ega Kelitadan harus secara langsung yang didampingi oleh kuasa hukumnya datang di Kantor Redaksi kami untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi secara langsung.

Andre menjelaskan, artinya bahwa apa yang Ibu Maria Kelitadan katakan adalah narasi yang dikeluarkan dari dirinya sendiri, bukan narasi yang dikeluarkan oleh kuasa hukumnya. Hal ini menurut Andre Go ini yang perlu digarisbawahi, dan diluruskan. Setahu Andre hak jawab dan hak koreksi itu seharusnya yang bersangkutan mengatakan terkait apa yang dialaminya dan itu harus diutarakan bukan lewat Kuasa hukumnya.

Menurut Andre peranan Kuasa Hukumnya disini memang punya peranan namun dalam hal ini bersama -sama dengan yang bersangkutan datang di Kantor Redaksi kami. Yang anehnya menurut tanggapan Andre, terkait surat permintaan hak jawab dan hak koreksi ini adalah arahan dari Dewan Pers berdasarkan point-point dalam surat tersebut.

Namun menurut Andre,” surat tersebut tidak ada lampiran dari Dewan Pers. Sehingga untuk kebenaran dan keabsahan kami duga meragukan dan kami akan mengecek kembali kebenaran dari surat tersebut,”demikian Andre Go menutup penjelasannya. (Redaksi)












Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *